Pada 2 Februari 2021 diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL