Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Satu Pandangan: Pro-Kontra Ketentuan Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi

12 November 2021   10:56 Diperbarui: 19 November 2021   08:24 421 0
Dalam rangka menyikapi maraknya (dugaan) peristiwa kekeresan seksual yang terdjadi di lingkungan perguruan tinggi (banyaknya dugaan dosen sebagai pelaku dan mahasiswi sebagai korban) beberapa tahun belakang ini, sangat disayangkan jarang ditemui proses dan prosedur penanganan yang jelas oleh perguruan tinggi bersangkutan, bahkan pihak (pengurus) perguruan tinggi sering terkesan cenderung menutup-nutupi kasus tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun