Prinsip pelayanan kebijakan publik secara tertulis tertuang dalam PP No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik, PP ini mengatur cakupan penyelenggara, sistem pelayanan yang terintegrasi serta dalam stadardisasi pelayanan publik dalam konteks implementasi. Selain itu, prinsip-prinsip pelayanan publik oleh pemerinitah meliputi :
KEMBALI KE ARTIKEL