Hukum persaingan usaha bercita-cita untuk mewujudkan dan menjaga persaingan sehat. Untuk menjawab pertanyaan judul di atas, kita tinggal membalik pertanyaannya: siapa yang rugi jika persaingan tidak sehat? Jawaban yang pertama kali terlintas tentunya konsumen. Kemudian pelaku usaha. Apakah itu berarti konsumen dan pelaku usaha keduanya dilindungi oleh hukum persaingan usaha? Mari kita bedah UU No 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar hukum persaingan usaha di Indonesia.