Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

KPPU Vs PLN: Diskriminasi Tarif

16 Desember 2011   09:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:10 393 0

Pada tanggal 8 Desember 2011, KPPU membacakan Putusan No. 06/KPPU-I/2011 dengan amar yang menyatakan bahwa PLN tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 19 d UU No 5 Tahun 1999 terkait dengan diskriminasi tariff yang dikenakan PLN untuk tipe bisnis dan industri antara pelanggan baru dengan pelanggan lama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun