Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dijelaskan di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hendaknya menegakkan Hak Asasi Manusia. Penegakkan hak asasi manusia di Indonesia tidak efektif, beberapa warga Indonesia masih melanggar hak asasi manusia. Pada tahun 1997-1998 terjadi penculikan aktivis di Indonesia yang mana menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL