Entah berapa ribu E-KTP salah data di seluruh Indonesia, dari kesalahan tanggal lahir, nama, alamat sampai tanda tangan ada dua dll. Saat input data kependudukan sudah pasti berdasarkan KTP lama dan KK, tapi dilapangan begitu banyak kesalahan. Kalau sudah begini siapakah yang harus bertanggung jawab? Berhubung banyak E-KTP yang bermasalah, tak heran Bapak Menteri Dalam Negeri, Gumawan Fauzi memperpanjang masa berlaku KTP lama hingga akhir tahun 2014. Saya termasuk salah satu korban kesalahan input data E-KTP. Di Indonesia, saya tinggal di Reny Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Teringat saat saya membuat E-KTP gratis di kecamatan pada bulan September 2012 dan baru selesai Mei 2013 (8 bulan ) Setelah E-KTP selesai maka saya harus mengambilnya sendiri, tak boleh diwakilkan oleh siapapun padahal saya tinggal di Australia. Bulan Juni 2013 saat datang ke Indonesia sekalian ingin mengambil E-KTP di rumah pak RT . Ternyata E-KTP saya ada dua tanda tangannya (bertumpuk) padahal saya tidak merasa tanda tangan dua kali. Saat itu pak RT mengeluhkan banyaknya data yang salah. Beliau juga mengatakan bahwa urusan E-KTP adalah urusan pusat, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri. Akhirnya saya diminta mengisi formulir Surat Pernyataan Kesalahan Elemen Data Kependudukan dan membayar materai Rp. 6000,- Lucu sekali, yang bikin salah pihak pembuat E-KTP tapi saya yang harus bayar materai. Surat pernyataan dibuat bulan Juni 2013. Saya menunggu dan berharap E-KTP saya selesai diperbaiki, tapi ternyata belum beres juga hingga tahun 2013 berlalu sudah. Dari Januari 2014 saya sedang ada di Indonesia, lalu saya datangi pak RT untuk menanyakan E-KTP saya. Ternyata formulir yang sudah saya isi berikut E-KTP yang salah data masih ada ditangan pak RT. Saya bisa mengambilnya tapi harus mengembalikan KTP lama. Mana mungkin bisa saya gunakan E-KTP tersebut yang tanda tangannya double. Alasan pak RT soal formulir dan E-KTP saya : " Ibu, saya sudah ikut rapat di kelurahan, membicarakan masalah E-KTP yang salah data terutama soal E-KTP ibu . Lalu mendapat jawaban dari Bapak Suryajaya, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pondok Benda bahwa untuk kasus unik seperti ibu (tanda tangan bertumpuk dua) belum ada mesinnya, bikin baru juga tidak bisa. Maka formulir dan E-KTP ibu dikembalikan. Jangankan ibu yang double tanda tangan, mereka yang salah nama, tanggal lahir dan salah eja saja sampai sekarang belum ada yang selesai! " Sungguh saya tak habis pikir , E-KTP sudah bikinnya lama, salah data pula lalu alasan tak ada mesin untuk perbaikan E-KTP saya yang double tanda tangan. Saya masih orang Indonesia maka saya wajib punya KTP untuk urusan dokumen - dokumen di Indonesia. Jika masa berlaku KTP lama berakhir 2014 dan penduduk Indonesia wajib menggunakan E-KTP, bagaimana dengan nasib E-KTP saya? Bagaimana kalau passport saya habis? bagaimana kalau saya ingin membuka akun bank? Pasti semua membutuhkan E-KTP. Sudah pasti bank dan imigrasi tak dapat menerima photo copy E-KTP saya yang double tanda tangan. Lalu saya harus gimana? Pernah sekali suami bertanya, mengapa saya pusing urus E-KTP padahal sudah dibikin repot dan ngga jadi jadi. Sedang saya sudah tinggal di Australia. Saya jelaskan pada suami bahwa saya masih cinta Indonesia. Kadang saya bertanya mengapa bikin E-KTP di Indonesia repot begini? Tak seperti di Australia, contoh saat suami membuat passport karena di Australia tak ada KTP. Cukup datang ke kantor pos, isi formulir, photo dan bayar. Jika sudah selesai, passport di kirim via post. Ngga pake lama ngga pake ribet! karena data base kependudukan di Western Australia sangat rapi dan canggih. Beruntunglah mereka yang E-KTPnya sudah selesai tanpa ada kesalahan data. Entah berapa tahun lagi saya harus menunggu E-KTP saya selesai diperbaiki. Sungguh saya selalu berusaha menjadi warganegara Indonesia yang baik, tapi saya dibikin capek mengurus E-KTP di negeri sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL