Sejak disahkannya UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Tahun 1999 sampai saat ini, telah berlangsung selama 19 tahun tahun konsumen di Indonesia tidak terjamin dari adanya keadilan dan kepastian hukum terhadap perilaku pelaku usaha. Lalu apa upaya yang dilakukan pemerintah terhadap persoalan konsumen! Konsumen berperang sendiri menghadapi rakusnya pelaku usaha dalam meraup untung sehingga peperangan yang sifatnya horizontal tak terbendung lagi,
KEMBALI KE ARTIKEL