Polemik revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi yang di inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian 4 usulan revisinya dari 5 ajuan, disetujui oleh Presiden. Melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan Istana hari Kamis (12/09/19) lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL