Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Fenomena Kawin Kontrak

16 Juni 2019   08:18 Diperbarui: 16 Juni 2019   08:40 1312 1
Kawin kontrak adalah menikahi seseorang berdasarkan imbalan materi tertentu dan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak, setelah waktu kontraknya habis otomatis kedua pasangan itu pisah tanpa harus ada perceraian. Dan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun seperti hak waris dan tunjangan pasca perceraian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun