Kawin kontrak adalah menikahi seseorang berdasarkan imbalan materi tertentu dan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak, setelah waktu kontraknya habis otomatis kedua pasangan itu pisah tanpa harus ada perceraian. Dan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun seperti hak waris dan tunjangan pasca perceraian.
KEMBALI KE ARTIKEL