Tulisan ini berfokus pada pembahasan seputar pajak berganda internasional dikaitkan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-52/PJ/2021; Tentang Petunjuk Umum Interprestasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
KEMBALI KE ARTIKEL