Nota kesepahaman peralihan pengawasan, perizinan, dan pengaturan perdagangan Aset Kripto telah dilakukan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Jumat, 10 Januari 2025 akhir pekan lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL