Mendengar kabar bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus diterapkan untuk barang mewah belaka, seperti yang diungkapkan Presiden Prabowo, beberapa jam menjelang pergantian tahun, sebenarnya cukup melegakan.
KEMBALI KE ARTIKEL