Kabar baik datang dari pemerintah. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, kemungkinan besar akan ditunda. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
KEMBALI KE ARTIKEL