Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 oleh Pemerintah akan memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari perekonomian secara keseluruhan hingga tingkat individu.
KEMBALI KE ARTIKEL