Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau
Value Added Tax (VAT) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, selain memicu kekhawatiran di tengah masyarakat juga memunculkan perdebatan pro dan kontra yang cukup menarik di berbagai platform media sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL