Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP-Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen akan mulai diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL