Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Potensial Semakin Mencekik Ekonomi Rakyat

11 Oktober 2024   11:35 Diperbarui: 13 Oktober 2024   19:32 791 48
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP-Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen akan mulai diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2025.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun