Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan baru yang dianggap akan mengubah wajah industri rokok nasional secara signifikan. Kementerian Kesehatan mengusulkan penerapan standarisasi kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
KEMBALI KE ARTIKEL