Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Artikel Utama

Dicap Haram MUI, Transaksi Short Selling di Bursa Saham Indonesia Jalan Terus

1 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 2 Juli 2024   09:20 618 31
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa, bahwa praktik transaksi short selling saham tergolong perbuatan yang diharamkan, karena memiliki karakteristik yang mengarah kepada transaksi haram.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun