Kisah Identitas Kependudukan Digital (IKD), seperti yang diduga terus berlanjut. Kabar burung di media sosial menyebutkan, akibat dari keberadaan IKD, maka fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang selama ini hampir selalu digunakan untuk berbagai urusan administratif dan operasional tak akan diperbolehkan lagi untuk dipergunakan, mulai 1 Januari 2024, mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL