Sejatinya, berdasarkan berbagai aturan yang ada terkait pemilihan umum, hanya ada dua kelompok besar berdasarkan profesi, yang benar-benar harus netral sekaligus tak boleh menjadi pemilih aktif dalam pemilihan umum, mereka adalah Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia(Polri).
KEMBALI KE ARTIKEL