Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerugian masyarakat akibat investasi bodong hingga pinjaman online alias pinjol ilegal selama 5 tahun terakhir, mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2022 mencapai Rp. 139 triliun, dan mayoritas korban yang terjerat produk sektor jasa keuangan ilegal tersebut adalah golongan ekonomi menengah ke bawah.
KEMBALI KE ARTIKEL