Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara khusus untuk investor perorangan dalam negeri atau biasa disebut Sukuk ritel rencananya kembali akan diterbitkan Pemerintah Cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu) pada Jumat (12/05/2023) pekan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL