Dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja disahkan dan resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Jokowi akhir pekan lalu, diantara poin pentingnya adalah mengubah aturan terkait kelembagaan di sektor keuangan
KEMBALI KE ARTIKEL