Omnibus Law sektor keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (PPSK) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 15 Desember 2022 lalu. Keriuhannya memang tak seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam pembentukannya juga menggunakan metode
omnibus law.
KEMBALI KE ARTIKEL