Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja diterbitkan Pemerintah Jokowi, untuk mengganti Undang-Undang
Omnibus Law Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang menurut amanat Mahkamah Konstitusi harus di revisi, selambat-lambatnya dalam 2 tahun setelah putusan MK ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL