Dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Keuangan, Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) satu sektor koperasi, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP), pengawasan dan pengaturannya akan menjadi salah satu kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEMBALI KE ARTIKEL