Tadinya saya berpikir bahwa migrasi dari siaran tv analog ke siaran tv digital yang diinisisasi oleh Pemerintah sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja akan berjalan
smooth, tanpa kegaduhan atau penolakan dari para pemangku kepentingan di dunia pertelevisian Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL