Hari Jumat 19 Agustus 2022, kemarin, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu) secara resmi menawarkan instrumen investasi berupa Surat Berharga Negara Syariah, khusus untuk investor ritel dalam negeri, berjenis Sukuk Ritel seri SR017.
KEMBALI KE ARTIKEL