Sekali lagi saya akan menulis perihal yang berkaitan dengan pemblokiran 8 platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
KEMBALI KE ARTIKEL