Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Artikel Utama

Paypal di Tengah Kehebohan PSE Kominfo dan Legalitas Operasionalnya di Indonesia

1 Agustus 2022   16:12 Diperbarui: 3 Agustus 2022   14:46 715 37
Sekali lagi saya akan menulis perihal yang berkaitan dengan pemblokiran 8 platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun