Sebagai pengguna setia angkutan umum terutama Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dan TransJakarta, sebenarnya saya tak akan terdampak langsung oleh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberlakuan aturan Ganjil Genap baru yang diperluas menjadi 25 titik yang tersebar di seluruh wilayah DKI, mulai Senin (06/06/22) hari ini.
KEMBALI KE ARTIKEL