Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Mengubah Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kerja Outsourcing Itu Kurang Layak

4 Juni 2022   14:36 Diperbarui: 7 Juni 2022   19:18 709 27
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun