Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen dan perluasan objek terkena pajak sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak awal memang menimbulkan pro dan kontra.
KEMBALI KE ARTIKEL