Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Artikel Utama

Menyoal PPN 11 Persen dalam Isi Ulang Uang Elektronik yang Akan Mulai Berlaku 1 Mei 2022

8 April 2022   06:49 Diperbarui: 9 April 2022   05:30 1576 35
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen dan perluasan objek terkena pajak sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak awal memang menimbulkan pro dan kontra.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun