Gonjang-ganjing urusan Jaminan Hari Tua terus bergulir. Beberapa organisasi buruh Rabu (16/02/21) kemarin melakukan unjuk rasa di Kementerian Tenaga Kerja, menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenker) nomor 2 tahun 2022 dasar hukum JHT baru bisa dicairkan pada saat usia peserta 56 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL