Sepertinya dalam beberapa saat ke depan, keriuhan di media sosial tentang Desa Wadas bakal mulai tergeser pemberlakuan aturan baru Menteri Tenaga Kerja terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) atau lebih dikenal Jamsostek para pekerja yang di kelola BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan seluruhnya pada saat pekerja berusia 56 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL