Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Dikti (Mendikbudristekdikti) Nadiem Anwar Makarim menekankan kepada siapapun Kampus yang tak secara tegas dan benar melaksanakan Peraturan Mendikbudristekdikti nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), akan dikenakan sanksi.
KEMBALI KE ARTIKEL