Lolos dari ancaman kepailitin yang satu, kini maskapai
Flag Carrier milik pemerintah, PT Garuda Indonesian Airways harus kembali menghadapi ancaman kepailtan yang lain, setelah salah satu vendornya di bidang teknologi informasi PT. Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Garuda lewat Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. yang didaftarkan pada 22 Oktober 2021 pekan lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL