Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Untuk Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab di Vonis 4 Tahun Penjara

24 Juni 2021   12:09 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:21 269 16
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, seperti dilansir CNNIndonesia.com. Kamis (24/6/21) hari ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun