Surat Edaran ini kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya adendum oleh pemerintah yang mengatur Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri 2 pekan sebelum Hari Lebaran dan Sepekan setelahnya, berarti mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL