"Dulu Reformasi dihadirkan dan UUD (Undang-Undang Dasar 1945) diamendemen justru untuk membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali saja," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid Seperti dilansir Medcom.id, Sabtu (13/03/21)
KEMBALI KE ARTIKEL