Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Digitalisasi Sertifikat Tanah yang Miskin Komunikasi dan Sosialisasi, Berpotensi Menimbulkan Kekisruhan

6 Februari 2021   05:33 Diperbarui: 6 Februari 2021   06:05 261 19
Kebijakan tersebut adalah masalah sertifikasi kepemilikan tanah yang akan dirubah bentuknya dari fisik menjadi elektronik melalui ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun