Trump yang dianggap menghasut para pendukungnya untuk melakukan tindakan anarkis yang mengakibatkan 4 nyawa melayang dan 52 orang ditahan oleh pihak Kepolisian Washington, diusulkan untuk segera dimakzulkan, lantaran dianggap membahayakan demokrasi Amerika Serikat melalui pengaktifan Amandemen ke-25 Konstitusi Rakyat Amerika Serikat.
KEMBALI KE ARTIKEL