Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pemerintah Secara Resmi Bubarkan FPI, Akankah Efektif?

30 Desember 2020   13:19 Diperbarui: 30 Desember 2020   14:17 1066 37
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/20). Seperti dilansir Detik.com.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun