Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

FPI Menduduki Tanah Negara, Mengapa Baru Sekarang Dipermasalahkan?

26 Desember 2020   16:51 Diperbarui: 26 Desember 2020   17:15 3962 45
Kini lahan seluas 30,9 hektar yang digunakan untuk Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Kawasan Megamendung Kabupaten Bogor, diminta kembali oleh pemiliknya yakni PTPN VIII Gunung Mas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun