FPI Menduduki Tanah Negara, Mengapa Baru Sekarang Dipermasalahkan?
26 Desember 2020 16:51Diperbarui: 26 Desember 2020 17:15396245
Kini lahan seluas 30,9 hektar yang digunakan untuk Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Kawasan Megamendung Kabupaten Bogor, diminta kembali oleh pemiliknya yakni PTPN VIII Gunung Mas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.