"Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden"
Jadi presiden hanya mengangkat dan memberhentikan saja, tak ada satu pun ayat dalam UUD'45 yang mengatur tentang pemilihan personilnya.
Artinya bisa saja jajaran kabinet itu dipilihkan oleh pihak lain kemudian baru pada tahap pengangkatan atau pun pemberhentiaannya masuk menjadi ranah hak prerogatif presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL