Kemudian ia akan memperbolehkan pengunjung masuk gedung jika suhu tubuhnya tak melebihi 37,5 derajat Celsius, seperti yang disyaratkan oleh Kementerian kesehatan bahwa suhu tubuh normal manusia ada di kisaran 37 derajat Celsius dengan toleransi +0,5 derajat diatas suhu normal.
KEMBALI KE ARTIKEL