Proses merger atau penyatuan 3 Bank Syariah dan satu Unit Usaha Syariah (UUS) milik pemerintah telah dimulai dengan ditandangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau
Conditional Merger Agreement (CMA) oleh para pihak, dalam hal ini Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank BRI Syariah dan UUS BTN dengan disaksikan oleh wakil pemilik saham Kementerian BUMN.
KEMBALI KE ARTIKEL