PKI atau Partai Komunis Indonesia oleh Orde Baru dijadikan sebagai tersangka utama dalam peristiwa tesebut, bahkan ia sudah dijatuhi vonis menjadi partai terlarang melalui ketetapan MPRS nomor XXV/1966 yang diterbitkan beberapa saat setelah peristiwa itu terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL