Skema Dana Bos Berubah, Kini Bisa Digunakan Membayar Guru Honorer hingga 50 Persen
10 Februari 2020 20:31Diperbarui: 10 Februari 2020 20:3843213
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyepakati perubahan dalam struktur penyaluran dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.