Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Skema Dana Bos Berubah, Kini Bisa Digunakan Membayar Guru Honorer hingga 50 Persen

10 Februari 2020   20:31 Diperbarui: 10 Februari 2020   20:38 432 13
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyepakati perubahan dalam struktur penyaluran dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun