Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah iuran wajib oleh orang pribadi atau badan kepada negara, yang dipaksakan berdasarkan undang-undang, tanpa menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kesejahteraan rakyat. rakyat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL